TANGERANG, REPINVESCOM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan tahapan proses verifikasi faktual terhadap 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 di tingkat daerah selama 3 hari. Mulai 30 -1 Februari 2018 yang bertempat di gedung KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati Sukarasa, Kota Tangerang pada Selasa (30/1/2018).
Sanusi Pane Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan pihaknya telah siap melakukan verifikasi terhadap 16 parpol baik baru maupun lama. Karena sebelumnya satu dari 16 parpol telah diperiksa terlebih dahulu yaitu, Partai Perindo yang dinyatakan lolos verifikasi pemeriksaan.
Ditambahkan Sanusi, bahwa dalam satu hari penuh ini KPU melakukan pengecekan verifikasi 5 parpol, “Seluruh parpol rata rata sudah melengkapi berkasnya,tinggal kita pastikan secara faktual apakah data yang mereka ajukan itu sesuai dengan data mereka sampaikan disipol,” katanya.
Proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2018, dimana pada peraturan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2019. Menurut Sanusi pada pengecekan verifikasi faktual KPU bakal meninjau langsung domisili kesekretariatan parpol, status parpol, struktur organisasi parpol, jumlah minimal keanggotaan dan kouta 30 persen pengurus perempuan.
“Kalau seandainya ada parpol belum memenuhi syarat maka disediakan waktu perbaikan data berkas selama tiga hari lagi terhitung 2-4 februari 2018. Sudah sepatutnya eksistensi partai politik harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur oleh perundang undangan, jika seperti itu baru bisa disebut partai politik,” tutur Sanusi.
Discussion about this post