Pasaman Barat, R. Investigasi — Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat amankan 2 orang diduga pengedar narkoba di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
“Telah dilakukan Penangkapan terhadap dua orang laki-laki pada tanggal (07/4) sekitar pukul 17.45, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis ganja kering dan Narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto, SH.
Menurut Eri Yanto, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika didaerah Jorong Saroha Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
“Menanggapi laporan warga kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ESP(36) wiraswasta dan SP (19) ex pelajar , keduanya warga Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat,” Terang Eri Yanto.
Iptu Eri Yanto menjelaskan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti -satu paket sedang Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam
– 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus mengunakan kertas warna putih.
– 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening.
– Uang tunai Rp.663.000 (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
– 1(satu) unit handphone merek Oppo A35S warna hitam.
– 1(satu) buah kotak rokok Gudang Garam .
– 3(tiga) buah manchis warna biru.
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tanpa terpasang Nomor Polisi warna hitam.
“Dari tangan pelaku SP, petugas mengamankan barang bukti empat paket kecil Narkotika jenis ganja kering dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” Jelasnya.
“Petugas juga mengamankan pelaku ESP, turut diamankan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil serta 4 (empat) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Shabu,” ungkapnya
Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya.
“Kedua pelaku laki laki tersebut diganjar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009,” tutup Eri Yanto. (wh)
Discussion about this post