Pasaman, Investigasi — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan setempar, Selasa (6/4/2021) malam kemarin.
Dalam razia gabungan itu, pihak Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping kali ini bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yakni Polres Pasaman.
Razia itu dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib dan komitmen penuh P4GN sekaligus menjadi momentum menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
Kegiatan razia yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB s/d selesai itu dipimpin langsung oleh, Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Nofrizal, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Akmal didampingi pejabat rutan lainnya. Turut hadir, Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi, Kabag Ops Kompol Hendra Restuadi dan belasan personil Polres Pasaman lainnya.
Hal itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 1 April 2021 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar perihal Kegiatan Razia Serentak dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal pada Awak media mengungkapkan, tujuan dari razia itu sendiri yakni, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, terkait dengan P4GN yang mana Rutan harus bebas dari narkoba termasuk peredarannya maupun barang terlarang lainnya. Selain itu juga dalam rangka sinergitas terhadap aparat penegak hukum baik Rutan, dan Polri.
“Merazia barang terlarang juga sebagai tindakan antisipasi terjadinya gangguan keamanan, dan peredaran narkoba. Teknis yang kami terapkan dalam setiap razia, diserahkan pada pihak kepolisian untuk memilih kamar hunian mana yang dirazia,” katanya.
Dalam razia serentak kali ini, tim gabungan langsung melakukan razia diseluruh kamar di 2 blok hunian warga binaan. “Para petugas menyisir dengan teliti kamar warga binaan untuk mengamankan barang-barang yang terlarang berada di kamar warga binaan tersebut, ” terang Nofrizal.
Selama razia berlangsung, aparat penegak hukum bersama pihak rutan tidak menemukan narkoba. “Dari hasil razia serentak ini, tim kita tidak menemukan adanya narkoba,” ucapnya.
Kendati demikian, Nofrizal membeberkan bahwa pihaknya menemukan benda-benda terlarang di dalam kamar area blok hunian. “Petugas menemukan beberapa barang terlarang di dalam lapas seperti, kertas ceki bekas, paku, gantungan kain dari kawat, lilin, alat cukur, dan kaleng tempat rokok,” bebernya.
Nofrizal menegaskan bahwa barang terlarang itu nantinya akan dimusnahkan. “Nantinya, barang-barang temuan tersebut akan diinventarisir untuk kemudian diproses lebih lanjut dan dimusnahkan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi, mengaku, 13 personil yang diterjunkan dari Polres Pasaman ini terdiri dari bagian Reskrim, Resnarkoba, dan Intel.
“Bila ada barang terlarang seperti sajam atau senpi maka akan kami tahan, begitu juga bila ada narkoba akan diserahkan pada Resnarkoba. Namun karena hasil razia yang ditemukan hanya alat-alat terlarang selain yang jenis tadi, maka kami serahkan dengan pihak Rutan ” jelasnya.
Pantauan wartawan dilapangan, dalam kegiatan razia gabungan tersebut tetap tidak lupa untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai arahan pemerintah. Dengan kegiatan razia gabungan ini, harapannya kondisi di Rutan Lubuk Sikaping tetap dalam keadaan kondusif, terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban. (Rismainaldi)
Discussion about this post