Kota Solok – Sebanyak 9 orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian serta 7 orang Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota Solok dilantik dan mengambil sumpah jabatan oleh Walikota Solok yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solok Ir. Hendaukhtri di lobi lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Solok, Senin (05/4).
Pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 9 (sembilan) orang dimana diangkat melalui jalur inpassing dari 10 orang yang mengikuti dan dinyatakan lulus dan berkompeten diangkat dalam jabatan fungsional analis kepegawaian namun 1 (satu) orang dari peserta menyatakan mengundurkan diri.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegaawaian Negara Republik Indonesia Momor: C 26-30/V 112-7/41 tanggal 25 Februari 2021, yaitu Gentasri, SH., MH (Bagian unit Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok), Mhd. Dwinanda Fajar, S.Psi (Bagian unit Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok), Karima Bararah, S.IP., M.Si (Bagian unit Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok).
Selanjutnya, Tifanny Dyanisa, S.Psi, M.Psi (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Solok), Mira Ruhaida, S.Psi (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Solok), Filia Hafdayeni, S.Psi (Bagian unit Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok), Desra Metty Lidia, SE (Bagian unit Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok), ade riandani, SE (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Solok), Afri Hardal, S.Pd (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Solok).
Untuk jabatan fungsional administrator kesehatan juga telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan sesuai surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: DM.03.01/1/0621/2021 tanggal 16 Februari 2021 yaitu Syamsiarti, SKM, M.Kes (Dinas Kesehatan), Riri Franita, SKM (Dinas Kesehatan), Pophy Arwin, SKM, M.Kes (Puskesmas Tanah Garam), Riz Sabputri, SKM (Dinas Kesehatan), Rolies Eka Putra, SKM (Puskesmas KTK) Miza Novamerta, SKM (Dinas Kesehatan), Yeni Afriyenti, SKM (Dinas Kesehatan).
Pengangkatan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Solok Nomor 188.45-218-226 tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian melalui penyesuaian/inpassing, dan pengangkatan yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Solok Nomor 188.45 – 227-233 tahun 2021 tentang Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Administrator Kesehatan melalui penyesuaian/Inpassing.
Kedua jabatan tersebut juga telah mendapatkan penetapan kebutuhan berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpanrb RI) Nomor 195 dan 233 tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 dan 23 Maret 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Solok tahun anggaran 2021.
Hendaukhtri menjelaskan berdasarkan Peraturan Menpanrb RI) Nomor 42 tahun 2018 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai 6 April 2021 dan pengusulan penetapan Formasi Kemenpan dan RB-nya telah berakhir tanggal 9 Maret 2021.
“Pengangkatan ke 16 orang pejabat fungsional ini telah melalui prosedur dan upaya yang panjang yang pada hakikatnya sesuai dengan sumpah jabatan yang baru saja diucapkan merupakan suatu bukti kesanggupan untuk menaati aturan yang berlaku dan mengemban tugas sesuai dengan fungsi jabatan yang diemban,” ujar Kaban,
Kedepan tantangan yang akan dihadapi bukanlah semakin ringan namun semakin berat dan harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab dan profesionalitas dalam bekerja, pemerintahan yang demokratis, bersih, transparan dan berwibawa selalu menjadi obsesi bagi masyarakat dan pemerintahan sekarang ini
Walikota Solok dalam sambutannya meminta, para pejabat yang telah dilantik untuk dapat memahami serta menjalankan tugas pokok, fungsi masing-masing, bekerja keras, bekerja cerdas dan ikhlas untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah kita. “Perlu disadari jabatan merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat, negara maupun secara agama,” pesannya. (Nisa)
Discussion about this post