Kota Solok – Dinas Kesehatan adakan monitoring evaluasi peningkatan kapasitas petugas tentang kohort lansia, di aula Dinas Kesehatan Kota Solok, Kamis (1/4). Acara ini turut dihadiri dan di buka oleh Kepala Seksi Kesga dan Gizi Masyarakat, Aprinur Azwira, beserta staf. Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari Penanggung Jawab Program Lansia dan Kepala UPTD Kota Solok.
Dalam sambutannya, Aprinur Azwira, mengatakan semakin majunya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang kesehatan memberikan dampak terhadap peningkatan usia harapan hidup. Peningkatan usia harapan hidup terutama kualitas usia lanjut tidak diikuti oleh peningkatan kualitas kehidupannya. Lansia sering dianggap sebagai golongan yang lemah, tetapi sesungguhnya lansia memiliki peran yang berarti bagi masyarakat.
“Lansia memiliki penalaran moral yang bagus untuk generasi dibawahnya. Lansia memiliki semacam gairah yang tinggi karena secara alami, manusia akan cenderung memanfaatkan masa-masa akhirnya secara optimal untuk melakukan pewarisan nilai dan norma. Hal ini justru mempermudah kita untuk membina moral anak-anak,” ujar Aprinur
Lanjutnya, Aprinur Azwira mengatakan wujud dari usaha Pemerintah adalah dicanangkannya pelayanan bagi lansia melalui beberapa jenjang yaitu pelayanan kesehatan ditingkat masyarakat berupa Posyandu Lansia. Pelayanan kesehatan lansia tingkat dasar adalah Puskesmas, dan pelayanan tingkat lanjutan adalah Rumah Sakit. Dengan demikian, posyandu lansia sangat kita perlukan, dimana posyandu lansia ini dapat membantu lansia sesuai dengan kebutuhannya dan pada lingkungan yang tepat. Sehingga para lansia tidak merasa lagi terabaikan didalam masyarakat.
“Untuk memantau status kesehatan lansia di Posyandu lansia diperlukan kohort lansia sehingga seluruh lansia yang ada di wilayah Posyandu dapat terkontrol oleh pembina posyandu. Oleh karena itu diperlukan kegiatan peningkatan orientasi petugas mengenai kohort lansia dan cara pengisian Kohort lansia ini,” tutup Aprinur Azwira. (Nisa)
Discussion about this post