Pasaman Barat, R. Investigasi — Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan Polisi lantaran penggelapan sebuah mobil sewaan.
Pasutri tersebut berinisial RA (42) wiraswasta dan YN (44) ibu rumahtangga (IRT) kedua tersangka diringkus Polsek Kinali atas dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza nopol BA 1392 LM milik korban inisial UY.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan kedua tersangka diringkus di daerah Kota Padang sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (30/3/2021) kemarin.
“Modus yang digunakan pasutri tersebut dengan berpura pura merental mobil korban selama satu hari,” terang Rifki
Adapun kronologis penangkapan ini kata Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan sejak hari Senin (29/3) menugaskan personilnya untuk memburu kedua tersangka ke daerah Kota Padang, Sumbar.
“Untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, namun sampai hari Selasa (30/3) keberadaan kedua tersangka belum dapat ditemukan atau dilakukan penangkapan,” ungkapnya
Sehingga anggota reskrim Polsek Kinali kembali ke Pasbar tepatnya ke Polsek Kinali. Kemudian hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Kinali dan anggota Reskrim Polsek Kinali mendapatkan perintah kembali oleh Kapolsek Kinali untuk berangkat kembali ke Padang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Sesampai di padang anggota reskrim Polsek Kinali langsung berkoordinasi dengan Dantim Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo melakukan pemantauan terhadap tersangka tersebut,” katanya.
Berkat dipandu oleh Kapolsek Kinali melacak keberadaan tersangka tersebut, selang beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 21.30 WIB, keberadaan tersangka dan istrinya dapat ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di depan Transmart daerah Khatib Sulaiman Kota Padang.
Tersangka kemudian langsung melakukaan perlawan terhadap petugas kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut.
“Hingga mengakibatkan salah satu petugas kepolisian mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat tendangan tersangka yang melawan. Akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dan langsung di borgol,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Kinali untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB kemarin, anggota Reskrim Sek Kinali dan anggata reskrim Sek Nanggalo langsung bergerak kembali ke Indarung Kota Padang untuk melakukan pencarian BB mobil avanza tersebut. Kemudian ditemukan BB tersebut langsung melakukan penyitaan terhadap BB tersebut, setelah itu agt langsung bergerak kembali ke pasbar dengan membawa dua orang tersangka berserta Barang Bukti,” Jelas Iptu Rifki.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka melanggar pasal 372 Jo 378 KUHP dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tutupnya.(wh)
Discussion about this post