SOLOK SELATAN, REPINVESCOM
Atas dasar UU no.6 tentang Desa/Nagari yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) 45 mengenai batas nagari, maka MCAI bekerjasama dengan pemerintah pusat, kabupaten, sampai kecamatan membuat program yang dinamakan Participatory Mapping & Planning ( PMAP), yaitu pemetaan secara partisipatif. Karena didasarkan pemetaan selama ini sudah banyak akan tetapi ujung dari pemetaan itu tidak pernah ada kekuatan hukum yang melandasi hasil pemetaan tersebut.
Barangkali hal itu bisa saja dikarenakan kurangnya support dari pemerintah ataupun juga mungkin terkendala dalam hal pendanaan.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan yang ditunjuk MCAI, Esa Langgeng Mukti Wibowo dari Yayasan Puter Indonesia yaitu suatu yayasan yang konsern serta memiliki spesialisasi dalam perencanaan kegiatan masyarakat dan berkomitmen untuk membantu LSM, kelompok masyarakat, pemerintah dan badan swasta untuk merencanakan program atau proyek khusus, dalam kerangka yang komprehensif.
Esa Langgeng juga menjelaskan saat ini di Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Cluster 2 untuk program PMAP ini terdapat di 3 Kabupaten yaitu Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya.
Khusus untuk Solok Selatan programnya di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Koto Gadang Pabrik Diateh ( KPGD ).
“Cara ini diharapkan bisa menjadi pilot project untuk dapat dilanjutkan nantinya ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Solok Selatan.” Ucapnya.
Khusus Solok Selatan pendekatannya agak beda dengan yang dilakukan di daerah lainnya seperti juga yang telah pernah di lakukan di Lombok misalnya cukup dengan tokoh-tokoh masyarakatnya dan perangkat desanya saja.
“Karena kita lebih mengedepankan kearifan lokal dan melibatkan semua unsur baik itu tokoh-tokoh masyarakat, Niniak Mamak, dan juga perangkat-perangkat desa/nagari maupun mantan pejabat perangkat desa/nagari sendiri untuk menggali informasi yang lebih komprehensif dan berimban,” ujarnya.
Pada prinsipnya masyarakat adat tidak ada persoalan dalam menetapkan batasan wilayah ini namun terkadang kendala yang sering muncul tentang tapal batas ini lebih kebanyakan dikarenakan adanya investor yang masuk membeli lahan di daerah tersebut.
Terakhir Esa Langgeng Mukti Wibowo mengatakan target penyepakatan sebelum diajukan ke pemerintah daerah untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) tapal batas akan diselesaikan dalam minggu ini khususnya untuk 2 kecamatan daerah Solok Selatan.
Discussion about this post