SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Kasus dugaan korupsi pembangunan di SMKN 2 Kota Sawahlunto Sumatera Barat, terus bergulir. Hal itu ditandai dengan jatuhnya vonis terhadap Kepala SMK Negeri Hasdiono, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jum’at (19/1) lalu. Dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar pengganti sebesar kerugian negara, subsider dua bulan kurungan.
Vonis majelis hakim kepada mantan Kepsek SMKN 2 Sawahlunto lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara karna majelis hakim menyatakan bahwa Hasdiono terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Sunarko kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (27/12/2017) lalu menyatakan, Hasdiono pada masa kejadian menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Sawahlunto. Ia diduga terlibat dan bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di sekolah itu pada tahun 2014.
Ia sudah ditahan sejak 17 Juni 2017 lalu, dan hingga sata ini masih ditahan Lapas Anak Air, lapas khusus Tipikor di Padang. Dan pada proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut dikucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.2 miliar. Negara diduga dirugikan sebesar Rp154. 600.000.
“Pada sidang 8 Desember 2017 lalu, Kepsek dituntut dua tahun penjara,” ujar Kajari menambahkan usai vonis sidang, berkas dua tersanga lainnya juga akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Rencananya, pada awal tahun nanti pihak Kejari Sawahlunto akan menaikkan berkas tersangka dua orang lainnya, yaitu Mahyudin dan Joko. Pemberkasan keduanya menurut Kejari Sunarko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk terdakwa Hasdiono, yaitu Wakil Walikota Sawahlunto Ismed dan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Sawahlunto pada masa itu di antaranya, Kepala Dinas Marwan, Sekretaris Dinas Eidwar, Kabid Dikmen Supar dan Kabid Program Mahyudin, serta Joko yang masa itu menjabat Wakil Kepala Sekolah SMK 2 Sawahlunto.
Discussion about this post