Jakarta – Sasaran Pelaksanaan PPKM dalam memberikan Himbauan, Sesuai Pergub DKI Jakarta No.101 tahun 2020,pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus Covid – 19 2019 dan Kepgub DKI Jakarta No.19 Tahun 2021 Tentang Protokoler Kesehatan Pada Masa PPKM.
Selain di KRL Taman Kota Babinsa juga melaksanakan PPKM di Pasar Jaya Cengkareng Rt. 002 Rw.02, Kel.Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Kota Adm Jak Barat, Minggu , 28 Maret 2021 yang di mulai Pukul 09.00 Wib.
Hal tersebut di katakan Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko saat di konfirmasi di ruang kerjanya oleh awak media.
Dirinya mengatakan, dengan 2 personil Babinsanya, Pelda A Zaeni dan Serda Didin HM, 3 personil Satpol PP serta 3 personil security pasar, mereka memberikan himbauan sekaligus juga memberikan masker.Kata Danramil.(bravo/Red)
Discussion about this post