TANGERANG, REPINVESCOM
Sebanyak 22 pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah yang sedang asyik main game online di sejumlah warnet terjaring operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (18/1/18).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah(Kabid Gakumda) Kota Tangerang Kaonang. S,Sos.MM, kepada wartawan mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota(Perwal) Tangerang nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet atau Permainan Teknologi Berbayar.
Kaonang juga menjelaskan di jam sekolah para pelajar siswa masih mengenakan seragam itu kedapatan tengah asyik bermain game di warnet Amac di Jalan Baharudin Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang, di sana diamankan 8 pelajar, dan di warnet Reyvan Games di Jalan Cemara Perumnas 1 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci, ada 14 pelajar diamankan.
Atas pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Tangerang akan memanggil pengelola warnet atau game online agar mentaati Perwal Tangerang 26/2016 dan para warnet saat jam sekolah belajar tidak menerima siswa yang pakai seragam.
“Kalau ada pengelola warnet yang nakal melanggar Perwal tersebut mereka akan diminta membuat surat pernyataan bermeterai dan dikenakan sanksi penyegelan,” terang Kaonang.
Sementara itu 22 siswa yang berstatus pelajar yang terjaring razia penertiban digiring dan diserahkan ke Bidang Binmas Satpol PP untuk dilakukan penyuluhan serta memanggil pihak sekolah guna menjemput anak didiknya tersebut.
Discussion about this post