Kota Solok – Selasa (23/3) Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum anggota melalui fraksi-fraksi DPRD Kota Solok terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah Kota Solok di ruang rapat DPRD Kota Solok.
Secara khusus Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Solok yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Walikota yang disampaikan dalam sidang paripurna pada hari senin kemarin.
Adapun Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah;
4. Ranperda tentang Ketahanan Pangan.
Setelah paripurna dilanjutkan Rapat Kerja antara Wali Kota dan Seluruh anggota DPRD menyikapi rencana Pemerintah Kota Solok untuk melakukan pemisahan Nomenklatur Dinas Satpol PP dengan Damkar, dan agar rencana pemisahan tersebut dapat sekaligus dibahas dalam agenda pansus 4 ranperda saat ini. (Nisa)
Discussion about this post