Jakarta – “Operasi yustisi di Jalan Ujung Aspal RT, 08/01, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng, Jakarta Barat hari ini angka pelanggar yang terjaring dalam operasi Tiga Pilar semakin tinggi.”
Hal ini di katakan Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko saat di temui awak media di Makoramil.Rabu (24/3/21).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Dengan 35 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker ini para tim operasi yustisi tiga pilar memberikan sanksi 28 orang sanksi sosial, 6 orang sanksi administasi dan 1 orang sanksi penahan KTP.” kata Danramil.
ADVERTISEMENT
Giat operasi yustisi tersebut dengan kekuatan personil gabungan sebanyak 16 personil. (Bravo/red)
Discussion about this post