PAINAN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan status satu oknum yang diduga massa demonstran yang kedapatan membawa sebilah pisau saat orasi, Jumat 19 Maret 2021 lalu sebagai tersangka.
Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo mengungkapkan, pasca penetapan sebagai tersangka saat ini oknum tersebut sudah ditahan pihaknya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya pada wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi dan pihak mengaku melakukan penetapan tersangka secara profesional.
“Kepemilikan sajam kita profesional, apabila terbukti melanggar tetap kita proses,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan seorang demonstran yang menuntut Kejari Painan terkait kasasi Bupati Rusma Yul Anwar.
Ia diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Benda tajam itu ia selipkan dalam tas kecil yang disandangnya.
Saat diamankan, pria yang ditaksir berusia sekitar 45 tahun itu diketahui bernama Irus. Ia berasal dari Kecamatan Lengayang, dengan alamat KPT, Painan.
Polisi mengamankan yang bersangkutan di Jalan dua lajur H. Ilyas Yakub atau di sekitar salah satu hotel di sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam surat pemberitahuan aksinya pada Polres Pesisir Selatan, mereka bakal melakukan aksi di halaman Kantor Kejari Painan, dengan koordinator aksi Hamzah Jamaris dan M. Khadafi.
Usai berorasi, 5 orang perwakilan dari rombongan itu diterima Kajari Painan, Dona Rumiris Sitorus dan kemudian membubarkan diri. Sebelum bubar, Polisi sempat memintai KTP para demonstran. (Robi)
Discussion about this post