Kota Solok – Bertempat di ruang sidang DPRD Kota Solok, Senin (22/3) digelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang nota penjelasan walikota terhadap 4 Rapenda Kota Solok tahun 2021. Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Solok serta wakil, Ketua Pengadilan Kota Solok, Ketua Lkam, serta undangan lainnya.
Pada penyampaian pandangan fraksi terhadap Rapenda tahun 2021, Nasril In. Dt. Malintang Sutan SH sebagai perwakilan dari fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terhadap 4 usulan Rapenda tahun 2021.
Nasril In Malintang menyebutkan sudah selayaknya Pemerintah Kota Solok mengatur pangan dengan sebaik baiknya, kedaulatan pangan seharusnya telah dirasakan oleh masyarakat secara mandiri, serta menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi mereka serta memberikan hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
“Fraksi Golkar memandang peraturan menteri pertanian nomor 11/Permentan/kn.130/4/2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Bagaimana pemerintah menyikapi hal ini sementara ketersediaan lahan pertanian semakin menurun, kami berharap kepada pemerintah daerah agar mempertahankan lahan pertanian yang masih tersisa dan tidak mengalih fungsikan lahan tersebut, seperti jalan maupun bangunan,” tuturnya.
Kemudian dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1), sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
“Kami fraksi Partai Golkar pada prinsipnya sepakat dengan perubahan semua peraturan daerah tersebut sepanjang dibuat dengan niat yang baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
In Malintang juga menyinggung beberapa hal berkaitan dengan 4 (empat) buah Ranperda ini maupun hal hal lain yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan yang di peroleh dari berbagai pertemuan, maupun hasil reses diantaranya bencana alam ( banjir ) beberapa bulan yang lewat yang melanda kota solok melihat dari pada penanganan maupun bantuan serta anggaran yang tersedia kami berharap perlu di evaluasi lagi khususnya berkaitan dengan bantuan apakah itu makanan tenda maupun bantuan lainya sehingga masyarakat kita yang terkena dampak dapat terlayani dengan baik.
“Bagaimana pemerintah daerah menanggapi terjadinya hal ini, sementara di dalam peraturan daerah kita telah di atur semua kemungkinan yang akan terjadi di dalam pelaksanaan perda tersebut,”tegasnya.
Terlepas dari topik In Malintang bertanya bagaimana tanggung jawab pemerintah dengan terjadinya beberapa kasus antara pengelola, terjadinya intervensi dan intimidasi terhadap pengelola parkir pada saat menjalankan tugasnya sehingga bermuara pada perbuatan pidana.
Terakhir fraksi partai golkar mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk serius dalam menegakan regulasi tersebut. terutama kepada aparatur sipil negara dan penegak perda agar menjadi contoh dalam penegakan peraturan mengenai pola hidup baru selama masa pandemi. (Nisa)
Discussion about this post