SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA
Aneh saja andaikata ada konten pemberitaan media yang isi laporannya menyangkutpautkan, dan/atau menghubung-hubungkan SARA pada sebuah jurnal berita dalam menyikapi isu Pilkada serentak periode 2018-2023, di Kota Pariaman. Dapat dipastikan isu SARA yang dirangkum dalam jurnal tersebut merupakan hoaks. Bisa ketawa kejang orang-orang dibuatnya.
Sebab logikanya sangatlah sederhana, tak perlu penjabaran panjang dibarengi analisis muluk-muluk tapi gagal paham. Cukup dari penjabaran mukadimah di atas barangkali sudah dapat mencermati korelasi antara definisi SARA dan pengertiannya, dan dibandingkan dengan topologi Kota Pariaman dari segala perspektif serta sudut pandangnya. Terlebih menyinggung konteks Pilkada.
Isu SARA dalam Pilkada Kota Pariaman dipastikan adalah retorika kosong, bohong serta murahan. Sebab kultur kebudayaan masyarakat Kota Pariaman, berdasarkan sektariannya hingga sekarang masih kental menganut paham pendahulunya. Lagipula, penduduk Kota Pariaman notabene adalah pribumi Piaman. Lalu isu SARA mana yang bisa dibungkus untuk dijual menghadapi Pilkada Kota Pariaman? Lucu Anda…
Jika ada ditemukan perihal konten pemberitaan seperti itu, jika penulisnya bukan orang Pariaman yang tak kenal Piaman, suruh dia gugling. Tak terhitung kiranya pengetahuan yang disajikan ‘Mbah Gugle’ tentang Kota Pariaman, ribuan referensi dengan kata kunci Kota Pariaman tersimpan di base data ‘Mbah Gugle’ itu.
Atau jika si penulis itu orang Piaman lain pula ceritanya. Patut diselidiki. Tanyakan apa motifnya mengusung tema SARA dalam konteks Pilkada? Sebab bukan hanya kompetensi penulis saja yang dicurigai karena karya tulisan atau jurnal yang dia bagikan itu bermutu cacat; tidak kompeten alias tidak relevan dengan iklim, keadaan, kedudukan, konteks, lingkungan, posisi, status, suasana kondisi Kota Pariaman, bukan hanya itu saja!!
Bakal tetapi medianya juga ikut terbawa. Sudahkah memiliki standar-minimal-acuannya Undang Undang Pers 40/99? Terlebih media siber yang diikat dengan aturan-aturan ketat lainnya dari Dewan Pers. Jika enggan dicap cacat, harap dicatat. Hindari mengusung konten berita yang menjual dan menyangkutpautkan isu SARA dalam Pilkada Kota Pariaman. Sebab SARA di Kota Pariaman sama dengan (=) hoaks.
CATATAN MALAM IDM
Discussion about this post