JAKARTA, tniad.mil.id
– Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY melaksanakan ibadah bersama dengan masyarakat perbatasan Papua di Gereja Emanuel Stasi Sack Kampung Sach, Distrik Waris, Kabupatem Keerom, Papua sekaligus mengamankan pelaksanaan ibadah Minggu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dansatgas Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat dalam rilis tertulisnya, Senin (22/03/2021).
Dikatakannya, dengan kegiatan ibadah bersama dengan masyarakat khususnya bagi anggota Satgas yang beragama Nasrani diharapkan terjalin hubungan emosional dan rasa aman, damai dan lebih mengenal TNI.
“Ini juga kami lakukan untuk meningkatkan bentuk toleransi dan saling menghormati antara umat beragama, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam menjalankan ibadah, ” imbuhnya.
Selain itu, anggota dari Pos Kalilapar yang beragama muslim juga ikut berjaga untuk mengamankan jalannya ibadah.
Di tempat terpisah, Danpos Kalilapar Letda Inf Wahyu Luhur Priyono menyampaikan bahwa anggota Pos akan selalu mengajak masyarakat di Kampung Sach untuk rajin beribadah di gereja, agar lebih dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami akan selalu mengajak masyarakat untuk beribadah bersama, dengan harapan dapat meningkatkan keimanan, agar masyarakat di Kampung Sach terhindar dari hal-hal negatif, seperti minum-minuman keras, narkoba dan yang lainnya” ucap Letda Inf Wahyu.
Selain itu, personel Satgas Yonif 512/QY dari Pos Kalilapar yang beragama Muslim juga ikut berjaga untuk mengamankan jalannya ibadah.
Pendeta di Gereja Emanuel Stasi Sack Herman Ibe (64) merasa senang dengan kehadiran anggota TNI yang ikut beribadah bersama masyarakat serta mengamankan pelaksanaan ibadah.
“Kami sangat gembira dengan kehadiran bapak-bapak Satgas TNI yang ikut beribadah bersama, keharmonisan dan kebersamaan ini perlu dijaga dan dipelihara dengan baik, agar kita bisa saling membantu, ” ucap Pendeta Herman Ibe.
“Ditambah lagi dengan ada yang menjaga kami ketika beribadah, sehingga kami merasa tenang, ” pungkasnya. (Dispenad)
Discussion about this post