“Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak memproses pengaduan tersebut, mengingat data-data yang dilampirkan dalam laporan itu nyata terindikasi mengangkangi Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut tak lama lagi bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan”
PARIAMAN, REPINVESCOM
Kejaksaan Negeri Pariaman, melalui Kasi Intel Okta yang dikonfirmasi wartawan Selasa siang, (9/1/18) di ruangannya mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan indikasi pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Naras I yang dilaporkan Badan Pengawas Desa (BPD) sejak 19 Agustus 2017 lalu.
Padahal, untuk diketahui, bahan laporan pengaduan yang dibuat oleh (Badan Pengawas Desa) BPD Desa Naras I pada 19 Agustus 2017 sampai sekarang belum ada perkembangan dan tindak lanjutnya sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya.
Dalam keterangannya pada media, BPD Desa Naras I mengatakan, untuk laporan pertanggung jawaban Dana Desa TA. 2016 dan TA. 2017 sampai sekarang belum dilaporkan ke BPD, dan mengenai laporan yang telah dilaporkan ke Kejari Pariaman, sampai sekarang masih adem ayem saja. “Kami juga tidak tau apakah ada pihak yang menghalangi atau masalah ini dibiarkan saja,” jelasnya.
Lebih jauh unsur BPD menjelaskan, sekitar tiga bulan yang lalu BPD sudah dipanggil oleh Camat Pariaman Utara, “Kami telah mengutarakan permasalahan yang ada, namun camat menyuruh untuk mencabut dan rujuk dengan pemerintah desa, dan kami sebagai BPD tidak mau mencabut dan terus mengiringi kasus ini,” ungkapnya.
“Sebagai BPD kami telah melaporkan kasus ini ke walikota, Camat Pariaman Utara, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Pariaman, ke kepolisian juga telah kami laporkan juga, tapi kasus ini seperti ‘bagantung ndak batali’, sebagai BPD kami telah melaporka ke instansi yang terkait,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pariaman beralasan, bahwa masalah ini tersendat karena berdasarkan informasi yang mereka terima, ada indikasi penyelesaian (perdamaian) dari pemerintah desa dengan BPD, konsultan pendamping dan pemko.
“Kami mendengar ada indikasi permasalahan ini mengarah perdamaian. Hasil dari rundingan tersebut belum sampai ketangan kami, dan jika hasil mediasi ini tidak ada hasilnya, kami akan menelusuri kembali kasus ini dan akan memanggil kepala desa, TPK dan BPD, dan jika tidak ada indikasi untuk mediasi maka kasus ini akan kami tindak lanjuti dan akan kembali memanggil pihak yang terkait,” jelasnya.
Menengarai permasalahan tersebut, Ikhlas Darma Murya yang tak lain aktivis pegiat antikorupsi sekaligus Pimpinan Redaksi media ini, menegaskan agar kasus yang tengah mendera desa tanah kelahirannya itu tidak dibiarkan berlarut.
“Saya tegaskan agar pihak aparat penegak hukum terutama kejaksaan, serta kepolisian dan instansi terkait, berkolaborasi untuk menindak dan tak sungkan agar segera meningkatkan ranah laporan ke tingkat penyidikan. Karena memang sejauh ini, laporan perbuatan extra ordinary crime yang terjadi di desa-desa sejak anggaran DD dan ADD bantuan pusat dan daerah ini bergulir 2014. Lecut tangan penegak hukum di Pariaman nyaris ‘terbungkam’,” terangnya pemuda berinisial IDM ini.
Aktivis yang terkenal gahar ini mengingatkan, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak memproses pengaduan tersebut, mengingat data-data yang dilampirkan dalam laporan cukup menyatakan indikasi perbuatan yang mengangkangi Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dia memberikan kepercayaan penuh terhadap perkembangan kasus, “Tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang jelas, siapa yang menabur angin, ia lah yang akan menuai badai,” ujarnya positif menanggapi.
Sejauh ini IDM optimis kasus tersebut bakal digelar, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, “Jangan ada dusta antara kita. Buka semua borok laporan yang ada. Jadikan kasus ini sebagai kasus percontohan untuk mengangkat kembali kepercayaan dan maruah institusi lembaga penegak hukum negara ditengah antipati kekecewaan masyarakat terhadap penegakkan hukum,” cetusnya.
Discussion about this post