Kota Solok – Dinas Sosial Kota Solok menggelar Musyawarah Kelurahan yang diikuti oleh seluruh RT/RW dan Kasi Kesra Kelurahan se-Kota Solok. Tujuan dari Musyawarah Kelurahan ini adalah Dalam Rangka Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli di Aula Dinas Sosial Kota Solok, Rabu (17/3).
Mengawali kegiatan, dibuka oleh Kepala Seksi Data dan Informasi, Nemi Satrina dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Sosial Zulfadli.
“Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Kelurahan ini pada hakikatnya adalah bagian dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kota Solok,” pungkasnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kota Solok, dan data ini dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan program – program bansos Kota Solok.
“Adapun hasil yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah melalui tahapan Verifikasi dan Validasi masuk ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial),” ucapnya.
Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tua tidak mampu.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020, 360.1/KMK 2020 Pemutakhiran Nomor 4601750 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Tanggal 28 Juli 2020.
Tambahnya lagi, DTKS adalah tempat berkumpulnya data Kemiskinan 40% ekonomi terendah, Jadi semua calon Penerima Bantuan Sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datanya bersumber dari DTKS di dalam aplikasi SIKS-NG dan secara otomatis akan dinilai oleh sistem tingkat kesejahteraannya. Orang kurang mampu yang namanya tidak tercantum dalam DTKS maka haram untuk mendapatkan program bantuan sebaliknya apabila orang mampu masuk dalam DTKS halal untuk diberikan bantuan, maka dari itu berhati hatilah kita dalam memutakhirkan data terpadu ini.
Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kota Solok yang mana pada saat ini, berjumlah 3.404 Rumah Tangga, 3.762 kepala keluarga atau 14.531 jiwa akan dilakukan oleh Masing-masing kelurahan melalui RT/RW selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Sosial dan di masukkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Menurutnya ada 2 (dua) Kegiatan penting dalam pemutakhiran DTKS ini, pertama, Perbaikan Data DTKS Kota Solok, kemungkinan dalam berjalannya waktu peningkatan kesejahteraan rumah tangga yang di dalam DTKS tersebut sudah meningkat. Kedua, usulan baru atau orang miskin yang belum masuk dalam DTKS yang secara ekonomi mereka/masyarakat tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Adapun tahapan Verifikasi dan Validasi DTKS ini meliputi pertama, unggah DTKS hasil finalisasi terakhir, kedua, print out prelist DTKS dan diverifikasi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) petugas pencacah dan dipantau oleh Tim dari Dinas Sosial Kota Solok, Ketiga, Fokus Group Diskusi verifikasi dan Validasi DTKS, keempat, entry data melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation), kelima, Import Data ke Aplikasi Online yang terhubung langsung ke Pusat Data Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial (PUSDATIN KESSOS) RI.
“Pelaksanaan kegiatan ini pada hakikatnya adalah upaya yang dilakukan semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan yang positif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota Solok,” ucap Zulfadli.
Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, maka dalam tahapan Verifikasi dan Validasi DTKS Tahun 2020 dibutuhkan kerja sama yang baik oleh semua pihak terkait sesuai ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. (Nisa)
Discussion about this post