Kota Solok – Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, menyampaikan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Wako Terhadap Empat Ranperda, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis (18/3).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, forkopimda Kota Solok beserta seluruh anggota DPRD Kota Solok.
Wako H.Zul Elfian dalam paparannya mengatakan, ada empat usulan Ranperda yang diusulkan. Yakni Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan.
Dijelaskan wako, ranperda Retribusi Jasa diharapkan dengan perubaha tarif retribusi, diharapkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik dan bisa menambah PAD untuk kemajuan Kota Solok.
Untuk Dinas Kesehatan Kota Solok dari Tipe C akan ditingkatkan ke tipe B. Sementara, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Dimana Saat ini Pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Setda Kota Solok akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak.
Untuk ranperda ketahanan pangan. Seperti diketahui, ketahanan pangan sangat penting karena kebutuhan dasar manusia. Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah. Aktif dan produktif secara berkelanjutan. (Nisa)
Discussion about this post