PAINAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terima petikan atau bundelan petisi dari ribuan masyarakat yang diantarkan ke kantor kejaksaan setempat pada Rabu (17/3/2021) di Painan.
Bundelan petisi itu diterima langsung oleh Ibuk Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumuris Sitorus. SH. M.Hum yang diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat yang mengadakan aksi di halaman kantor kejaksaan hari tadi.
“Kita sudah menerima petisi yang disampaikan dari masyarakat. Untuk itu, kami akan menyampaikan pula ke pimpinan kita Kejati petisi ini,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Donna Rumuris Sitorus pada awak media Rabu (17/3/2021) di kantor Kejari Painan.
Menurutnya, terkait petisi ini, ia dari Kejari Pessel, akan menyampaikan petisi atau aspirasi masyarakat yang masuk dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap Bupati Rusma Yul Anwar ini.
“Pada Jumat tanggal 12 Maret kami, sudah menerima petikan putusan atas nama Rusma Yul Anwar. Tapi itu masih berupa petikkan,” ucapnya.
Kemudian, untuk salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP, yang keputusan pengadilan sudah berkuatan hukum tetap Pihaknya, belum menerimanya.
“Apabila sudah menerimanya, maka panitera akan menyampaikan salinan putusan resmi itu. Intinya, kami masih menunggu petunjuk dari mimpinan kita yaitu Kejati dan MA,” kata Ibuk Kajari.
Sembari menunggu lanjutnya, pada prinsipnya pihak Kejari belum bisa berkomentar, dan pihaknya akan pelaporkan secara tertulis bagaimana hasilnya nanti.
Sebab, perkara ini menarik perkara yang menarik perhatian masyarakat dan menyangkut kepala daerah. Untuk itu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pimpinan secara tertulis.
“Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan, sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP oleh mimpinan kita, “tutupnya.
Diketahui, ribuan masa mendatangi kantor kejaksaan negeri Pesisir Selatan, untuk menyerahkan petisi Selamatkan Pesisir Selatan, pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Dan aksi damai dari masyarakat itu, bubar setelah hasil petikkan petisi diterima oleh kejaksaan sempat.
Dalam hal itu, Koordinator Aksi, Bambang Mara Sampono mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh ribuan masyarakat yang hadir di 15 kecamatan ini, bertujuan mengantarkan petikkan petisi sebagai aspirasi masyarakat untuk menyelamatkan Pesisir Selatan.
“Hari ini kita mengantarkan bundelan petikkan petisi yang ditandatangani oleh ribuan masyarakat Pesisir Selatan, “sebutnya pada awak media disela-selah aksi.
Terkait aksi hari ini, ia selaku koordinator aksi menegaskan, gerakkan aksi hanya mengantarkan petikkan petisi yang sudah terkumpul, dan ini tidak ada maksud lain atau ada intervensi kepada pihak manapun.
“Kami tegaskan, petisi ini tidak ada bertujuan untuk mengintervensi tugas jaksa atau penegak hukum lainnya. Tujuan inti dari kami mengantarkan petisi pembelaan masyarakat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang terpilih melalui proses demokrasi atau Pilkada yang telah digelar, “tegasnya.
Kendati demikian, menurutnya, dengan telah ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati Pessel dengan perolehan suara sebanyak 1.28000 suara sah, dari hasil demokrasi atau Pilkada yang sah.
Untuk itu ia meminta, tidak ada lagi gangguan dari pihak berkepentingan lainnya. Dan kami ingin menyelamatkan roda pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dari perolehan suara yang diberikan kepda Bupati Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah.
“Biarkanlah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjalankan roda pemerintahannya dengan baik. Kami tidak ingin, pihak berkepentingan lain yang merugikan masyarakat banyak mengganggu proses itu. Tolong hargai hasil demokrasi yang telah digelar melalaui Pilkada 2020 kemarin,”ucapnya lagi dengan pikuk riuk terikkan masa dukung Bupati Pessel Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah jalani roda pemerintahannya.
Kemudian, harapnya lagi, biarkanlah pemimpin kami bekerja secara damai sesuai dengan visi dan misi. (Robi)
Discussion about this post