Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap pada Konferensi Press di Polresta Bandara Soetta terkait Perkara Pidana menawarkan dan , menyediakan penjualan Materai Palsu Rabu (17/3/2021)
Pada Hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira Jam 15.00 wib, Team Garuda Sat Reskrim Poires Kota Bandara Soekarno Hatta menindaklanjut informasi dari pengguna Jasa Pengiriman bahwa terdapat pengiriman Materai ke berbagai wilayah
Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan Penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran Materai Palsu yang dilakukan oleh para Tersangka.
Berikut identitas para pelaku :
1.SRL alias RPI Laki laki asal dari Jakarta berperan sebagai pembuat materai palsu
2. WID alias YUN Perempuan asal Brebes dari Bekasi berperan sebagai penjual dan pengiriman materai palsu kepada pemesan
3. SNK Laki laki asal Banyumas dari Bekasi.berperan sebagai setting desain materai dan mencetak materai palsu
4. BST Laki laki asal Padang dari Bekasi berperan sebagai pembeli materai palsu
5. HND Laki laki asal Bogor dari Bekasi .berperan sebagai penyedia foil hotprint hologram
6. ASR Laki laki asal Padang dari Tangerang.berperan sebagai pemilik / admin akun onlineshop jawa pos yang menjual materai palsu
dan satu DPO yaitu MSR alias ANT berperan membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.
Pasal yang dikenakan 253 KUHPidana atau pasal 257 KUHPidana atau pasal 24 dan pasal 25 Undang Undang RI No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post