KOTA TANGERANG, REPINVESCOM
Kapolres Metro Tangerang Kota, Harry Kurniawan bersama tim jajarannya, berhasil mengungkap salah satu home industri narkotika yang memproduksi barang haram jenis sabu, di kamar indekos yang bertempat di tengah-tengah perkotaan di Jalan Veteran Raya Blok B 11 RT 01/08 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bermodal informasi dari masyarakat, polisi pun bergerak dan berhasil masuk menggerebek kamar kos itu pada Jumat, (29/12/17) pukul 19:30 WIB.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, sesaat petugas berhasil masuk ke sebuah kamar kos itu didapati seorang wanita berinisial DPD(35),warga asal Kecamatan Ciparay, Bandung, saat itu dia sedang memasak bahan baku narkotika berupa cairan warna coklat kehitaman.
Menurut keterangan tersangka DPD (35), bahwa dia adalah seorang koki pembuat sabu. Ia mengaku sudah satu bulan menjalani profesi haram tersebut.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah piring kaca berisikan kristal bening kecoklatan dengan berat 47,68 gram. Diduga barang tersebut adalah narkotika jenis kristal untuk dibuat sabu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tangerang, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan jaringan dan mencari para tersangka lainnya.” Ungkap Ewo.
Discussion about this post