SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto terhadap vonis Pengadilan Tipikor Padang yang membebaskan Yayang Suryana, Direktur III PT. Delima Agung Utama (DAU) dari tuntutan JPU.
Terdakwa Yayang Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama sebelumnya diputus bebas Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Batang Lunto dengan item pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi bendungan, cek dam dan dinding penahan dengan nomor kontrak 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yayang Suryana pelaksana proyek yang bernilai Rp6.317.243.000 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender itu dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama dengan konsultan pengawas CV. Alviza Limko Konsultan, dalam pelaksanaannya terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sunarko menyatakan putusan dengan mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU itu menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. “Dengan menindaklanjuti putusan kasasi itu pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yayang Suryana,” sebut Sunarko di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto pada Selasa, (27/12).
”Kami akan segera melayangkan surat panggilan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi, meski sangat membutuh waktu untuk eksekusi sebab informasi terakhir terdakwa Yayang ini beralamat di Banten, meski alamat perusahaan di Bandung,” ujarnya.
Discussion about this post