PARIAMAN — Alangkah kaget dan alang kepalang. Hal demikian terjadi ketika rombongan tim media (cetak, online dan elektronik) bersama anggota Komisi I DPRD Kota Pariaman, Jonasri dan Ketua Aspila (kelompok bidang kemanusiaan) Azwar Anas, saat berkunjung melihat kondisi warga Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Senin (8/3/2021). Puluhan rumah tinggal warga itu terbengkalai tak terurus, lapuk dimakan rayap dan cuaca yang tak menentu.
Rumah rumah warga terbengkalai yang tak terurus itu, merupakan buah dari kegagalan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2017, melalui DAK pusat.
Hampir dapat dipastikan, kegagalan itu muncul dikarenakan adanya indikasi permainan dan kejanggalan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Namun lebih mengarah ke oknum “bandit” yang menjelma jadi suplayer. Alias penipu! Kata warga Desa Naras I yang sekarang tinggal menumpang dan mengontrak di rumah-rumah petak akibat rumahnya tak bisa ditempati.
Terang saja hal itu terjadi, pasalnya dari informasi yang berhasil digali sejauh ini, oknum suplayer dadakan yang dipercayakan memasok bahan material ke warga penerima manfaat, tidak memiliki toko bangunan. Padahal dalam juknisnya, suplayer yang ditunjuk sebagai penyedia bahan material harus memiliki toko bangunan.
“Jadi dalam tekhnisnya, suplayer harus punya toko bangunan. Lha, ini kan dia (suplayer) tidak ada toko bangunan, kok bisa jadi suplayer. Makanya warga penerima manfaat sudah tertipu di sini,” terang Jonasri saat bincang bincang dengan awak media, Senin (8/3/2021).
Dengan demikian, jelas Jonasri. Suplayer sebagai penyedia bahan material, tidak mampu menyediakan kebutuhan penerima manfaat.
“Makanya, dengan ketidakmampuan itulah, aksi pun berlanjut. Warga penerima manfaat dipaksa menandatangani nota kosong untuk bahan yang akan disuplai. Harusnya kan bahan material didatangi dulu, baru ditandatangani warga. Namun, karena warga ingin bantuan itu cepat selesai, seperti yang dijanjikan oknum suplayer ini, ada beberapa warga bersedia menandatangani nota kosong, dan ada juga yang tidak. Nah, bagi yang tidak mau menandatangani, timbul dugaan tandatangan penerima manfaat dipalsukan,” beber anggota Komisi I DPRD Kota Pariaman dari Dapil Utara Kota Pariaman ini.
Untuk diketahui, tahun 2017 Desa Naras 1 mendapatkan quota bantuan rehab rumah tidak layak huni dari program BSPS yang bersumber dari dana DAK pusat. Sebanyak 114 penerima manfaat di desa itu mendapatkan bantuan tersebut yang dipecah menjadi 6 kelompok.
Dana bantuan yang diterima penerima manfaat pun bervariasi, dinilai dari fisik rumah penerima. Ada yang mendapat bantuan 7,5 juta, 10 juta, 15 juta, bahkan 30 juta rupiah per rumah.
Ironisnya, bagi warga penerima yang mendapat bantuan 30 juta rupiah, harus merobohkan dulu rumahnya untuk dibangun kembali. Alhasil, berharap rumah yang ditempati bisa layak ditempati, namun yang terjadi malah sebaliknya, bantuan tersebut jadi musibah bagi mereka. Rumah-rumah penerima manfaat ini tak bisa ditempati sama sekali sampai saat ini.
“Kan, jadi petaka akhirnya sampai sekarang sudah 4 tahun berlalu. Berharap bantuan yang diterima warga miskin bisa mengurangi beban masalah hidup mereka, malah menjadi bertambah,” sesal Jonasri.
Sejauh ini, Jonasri melalui komisinya di lembaga, sedang memperjuangkan nasib ratusan warga miskin dengan kondisi puluhan rumah mereka tidak dapat ditempati. “Sekarang kita akan cari solusinya, bagaimana warga miskin ini mendapatkan haknya. Apalagi kegiatan ini dari laporannya sudah 100%,” ulas anggota DPRD 2 periode dari Partai Nasdem ini. (Idm)
Discussion about this post