PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dalam rangka mengimplementasikan tegaknya Peraturan Daerah (Perda), yang bertujuan memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman menggelar workshop Penegakan Perda dan PPNS di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (19/12).
Kegiatan dibuka langsung Walikota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Pariaman Handrizal Fitri dengan tiga orang narasumber yakni, Rivai Putra dari Kementerian Hukum dan HAM, AKP. Farel dari Korwas PPNS Polda Sumbar dan Abdul Rahman yang merupakan Sekretaris Satpol PP Provinsi Sumbar.
Mukhlis Rahman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) huruf e menyatakan, bahwa salah satu bentuk urusan pemerintahan yang wajib dalam pelayanan dasar adalah ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat yang menjadi tugas kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintah.
“Dengan dasar itulah, di dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibentuklah Satpol PP, dalam menjalankan fungsi dan tugas kepala daerah sebagai penegak Perda dan Perwako sebagai bentuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tupoksinya, secara konsisten menjaga citra dan wibawa pemerintah daerah,” tambah Mukhlis.
Sehingga, “Sebagai bentuk supremasinya, maka Satpol PP dapat diangkat menjadi PPNS untuk penegakan Perda secara Pro Yustisia, karena keberadaan Perda sesuai ketentuan undang-undang yang memuat sanksi hukum yang tegas,” ujar Wako lagi.
Mukhlis menambahkan, setiap OPD yang ada, bertugas dan berperan penting dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan diharapkan setiap OPD mempunyai PPNS.
Maka untuk menjawabnya, berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
“Sehingga dengan terbentuknya PPNS, terbangunlah sinergisitas OPD dalam menjaga ketertiban, kenyamanan dalam upaya peningkatan kinerja yang bercitra dan berwibawa dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat,” singkat Mukhlis R.
Sementara itu, Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Pariaman Handrizal Fitri menjelaskan tujuan diadakan workshop ini adalah dalam rangka untuk penambahan penyidik PPNS di lingkungan OPD Pemko Pariaman untuk membantu pelaporan pelanggaran atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Saat ini untuk di Satpol PP saja, terdapat 4 orang PPNS yang bertugas sebagai eksekutor, maka untuk menciptakan lingkungan pemerintah dan lingkungan masyarakat yang patuh dan taat aturan, sangat diperlukan sekali adanya penambahan PPNS tersebut,” tambah Handrizal.
Kadis tersebut menambahkan, terbantulah kepala daerah dalam mengatasi pelanggaran Perda dengan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta mampu melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian,” singkatnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala OPD Pemko Pariaman, Camat se Kota Pariaman, satuan pengawasan yang berfungsi sebagai pengawasan daerah serta pejabat eselon di lingkungan Pemko Pariaman. (Phaik)
Discussion about this post