Solok Selatan — Seorang warga Abai, Kabupaten Solok Selatan biasa dipanggil Muncak kecewa karena namanya masuk dalam BI Checking. Akibat dari aturan perbankan kalau seseorang namanya masuk dalam BI Checking tidak akan bisa mengajukan pinjaman sebelum namanya hilang dari daftar hitam (BI Checking) yang dimaksud.
Maan Bagindo Pamuncak sebagai konsumen sebuah dealer Yamaha Jaya Baru Motor alamat Jl Kampung Palak Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan. Yang sekarang sudah tutup, karena informasi yang didapat dealer tersebut telah bangkrut.
Dalam keterangan Muncak, kredit sepeda motor dengan DP Rp 3 juta x 36 angsuran atas nama Maan Bagindo Pamuncak dari 17 September 2009 sudah lunas tidak pernah macet. “Tapi kenapa nama saya masuk dalam daftar orang yang terhutang (BI Checking),” ungkapnya.
Terungkapnya bahwa namanya masuk dalam daftar hitam (BI Checking) sewaktu dirinya mau mengajukan pinjaman ke Bank BRI, pihak bank memberi tau bahwa namanya tersangkut pada sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kantornya terletak di Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh. Pada tanggal 01/03/2021, Muncak mendatangi pihak BPR Serantau Sasurambi di Muara labuh.
Penjelasan pimpinan BPR, nama yang bersangkutan bisa dihapus dari daftar hitam kalau tunggakan sudah dilunasi, walaupun kredit atas nama Maan Bagindo Pamuncak sudah dilunasi ke dealer. Tapi pimpinan BPR Serantau Sasurambi
menyatakan pihak dealer masih terhutang sama BPR Serantau Sasurambi
sebesar Rp. 6.569.200.00.- Jadi pihak namanya yang merasa dirugikan harus menemui pihak dealer atas nama Joni Firmansyah yang bertanggung jawab menyelesaikan hutang/tunggakan tersebut.
Sewaktu dikonfirmasi kenapa konsumen dibebankan oleh pihak BPR Serantau Sasurambi? Padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah dua kali mendapat pinjaman tidak ada masalah. Tiba tiba sekarang pihak BPR mencekal konsumen Dealer Jaya Baru Motor untuk mendapatkan pinjaman dari BRI.
“Memang sebelumnya pihak BPR Serantau Sasurambi tidak dilibatkan. Tapi sekarang dilibatkan dalam menyelesaikan hutang dealer Jaya Baru Motor,” ungkap pimpinan BPR Serantau Sasurambi.
Pada hari yang sama di depan pimpinan BPR langsung menghubungi Joni Firmansyah lewat HP, “saudara Joni mintak copy an tentang kredit atas nama Maan Bagindo Pamuncak,” nanti saya selesaikan kata Joni.
Namun sampai berita diturunkan penyelesaian/pembersihan atas nama Maan Bagindo Pamuncak masih belum dibersihkan dari daftar hitam (BI Checking). (deno)
Discussion about this post