PADANG PARIAMAN — Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Padang Pariaman dr. Riska Oktavia Kasman melalui kuasa hukumnya Iman Dahuluan Kurnia, melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Rivai.
Somasi dilayangkan terkait dicabutnya Surat Izin Praktek (SIP) dr. Riska Oktavia Kasman oleh kepala dinas kesehatan setempat.
“Somasi ini diambil terkait pencabutan SIP klien saya begitu saja oleh Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, padahal masa tugasnya sampai tahun 2024 dan klien saya dirugikan akibat pencabutan SIP tersebut,” ungkap Kuasa hukum dr Riska Oktavia Kasman, Iman Dahuluan Kurnia di Padang Pariaman, Senin (8/3/2021).
Lebih lanjut Iman Dahuluan Kurnia, menyampaikan alasan Dinkes melakukan pencabutan SIP kliennya masih dalam proses pendidikan, padahal kliennya masih aktif menjadi dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Padang Pariaman.
Sejak dicabutnya SIP tertanggal 23 Februari 2021, kliennya yang memiliki pasien yang akan dioperasi tidak bisa dilakukannya lantaran SIP nya dicabut.
“Sejak pemutusan sepihak ini membuat klien saya terganggu dan dirugikan dalam bentuk materil termasuk bagi Rumah Sakit sendiri,” jelas Iman Dahuluan Kurnia.
Somasi berlaku selama tujuh hari, sambung Iman Dahuluan Kurnia, dan jika somasi tersebut tidak digubris pihaknya akan menempuh jalur hukum, apakah itu perdata, pidana ataupun tata usaha negara.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Rivai membantah bahwa pihaknya melakukan mencabutan SIP dr. Riska Oktavia, tetapi hanya menarik kembali SIP yang bersangkutan.
Alasan ditariknya SIP dr. Riska Oktavia Kasman, karena yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas pendayagunaan spesialis dokter bedah yg ditugaskan oleh Kemenkes RI selama 12 bulan terhitung sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan Nopember 2020.
“Artinya berdasarkan edaran Kemenkes RI bahwa yang bersangkutan setelah melaksanakan tugas membuat laporan sesuai dengan format, dan pihak rumah sakit harus membuat laporan dengan lampiran format yang sama, dan ini yang kami tunggu untuk proses selanjutnya sekaligus menyerahkan SIP yang bersangkutan,” jelasnya. (Syh)
Discussion about this post