Malang – Perseteruan antara jurnalis suara-publik.com dan jurnalis media siber nusadaily.com sampai dengan tahapan mediasi hingga ke dewan pers.
Dalam hal ini, Ahmad Syaifuddin selaku pelapor didampingi oleh dua advokat publik LBH Malang yakni Sandi Budiono, S.H dan Andi Rachmanto, S.H.
Pria yang akrab disapa Ahmad ini menyampaikan, bahwasanya keberatan terhadap berita yang ditulis oleh nusadaily.com terkait giat Study Banding yang dilakukan oleh Pemkot Batu.
“Saya merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut, karena selain mencatut nama saya dan belum ada konfirmasi juga, serta muatannya terkesan menghakimi sepihak. Oleh karenanya sesuai prosedur sengketa pers, saya melaporkan hal ini ke Dewan Pers,” ungkap Ahmad Syaifuddin, di kantor LBH Malang ‘Balai Kopi Keadilan’, Jalan Dewandaru, No.4 Kota Malang baru-baru ini, Minggu (7/3/2021).
Sementara itu, Sandi Budiono, S.H advokat publik LBH Malang membenarkan, bahwasanya telah menerima kuasa dari Ahmad Syaifuddin terkait pendampingan dalam perkara sengketa pers ini.
“Ya, perkara ini juga masuk ke LBH Malang untuk selanjutnya dikuasakan pada Advokat Publik. Dan kebetulan dalam hal ini, saya dan rekan Andi Rachmanto, S.H ditunjuk menjadi kuasa hukum Ahmad Syaifuddin, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara sengketa pers ini,” terang pria yang juga alumnus FH UMM ini.
Senada dengan itu, Andi Rachmanto, S.H yang juga sebagai kuasa hukum pelapor menyampaikan, bahwasanya selanjutnya siap untuk mendampingi Ahmad Syaifuddin dan berharap, mendapatkan solusi terbaik demi tumbuh kembangnya insan media khususnya di Malang Raya.
“Terkait sengketa pers ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui, dan saat ini sampai dengan tahapan rekomendasi Dewan Pers. Selanjutnya pihak terlapor wajib memenuhi apa apa yang dianjurkan dalam rekomendasi Dewan Pers tersebut, agar perkara tidak berlanjut pada upaya hukum, baik pidana maupun perdata ke depannya,” tegasnya.
Andi Rachmanto, S.H yabg juga sebagai Ketua LBH Malang ini juga berharap, agar semoga ke depan kedua belah pihak dapat berdamai.
“Sehingga Restoratif Justice akan didapat. Selanjutnya, baik pelapor maupun terlapor untuk bisa berlaku lebih profesional dan kesoliditasan antar insan pers selalu terjaga, sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers,” tandasnya. (Narto)
Discussion about this post