PARIAMAN — Walikota Pariaman Genius Umar bersama 37 bupati/walikota se Indonesia malakukan penandatanganan Komitmen Penyelanggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2021 bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (2/3/2020).
Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diundang-undangkannya UU Cipta Kerja melalui Omnibuslaw, penjabaran reformasi birokrasi paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat baik kementerian, instansi maupun pemerintah daerah hendaknya mempercepat proses perizinan investasi.
“Tujuan penandatanganan komitmen ini adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Tjahjo Kumolo, pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.
“Kita belum mencapai 100 dari 514 kabupaten/kota yang ada, bagaimana kita satu atap disetiap kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan mempercepat dalam memperpanjang KTP, akte kelahiran, akte kematian dan akte pindah dengan hitungan per menit,” ulasnya.
Menteri PANRB lebih lanjut menyebutkan, dengan reformasi digitalisasi dalam mengurus dan memperpanjang yang berkaitan dengan pasport semakin cepat dilakukan Kementerian Hukum dan Ham. Hal yang sama juga dilakukan kepolisian dalam mengurus SKCK dan memperpanjang SIM, demi memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Siapapun presiden, gubernur maupun bupati/walikota pasti punya impian. Pada prinsipnya reformasi birokrasi adalah bagian dari percepatan perizinan dan percepatan melayani masyarakat, dan diyakini Kepala Daerah juga mempunyai impian bagaimana mempercepat pelayanan terhadap masyarakat.
“Secara utuh kami membangun komitmen lewat Kepala Daerah semua untuk mempercepat proses pelayanan publik, dan diharapkan aparatur pemerintah juga memberikan pelayanan yang terbaik. Dan kami juga meminta instansi untuk meniru Kementerian Hukum dan HAM melalui reformasi digital dan dengan semakin membangun jaringan terkoneksi dan terintegrasi itu akan cepat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan di tandatangani MoU ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
PTSP yang dimiliki Kota Pariaman saat ini telah memberikan pelayanan 135 jenis perizinan, sedangkan dari 135 perizinan itu yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan lain-lainnya. Semua perizinan tersebut menggunakan apliaksi SiCantik dari Kementerian Kominfo dan Aplikasi OSS dari Kemendagri.
“Semua pengurusan perizinan ini gratis, kecuali IMB, karena susuai perda IMB harus dipungut pengurusan izinnya. Sesuai arahan dari Menpan-RB kami di Kota Pariaman akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kepada seluruh ASN saya mintah bekerja sepenuh hati agar masyarakat benar-benar mendapatkan kemudahan dalam seruruh bentuk pelayanan,” tutur Genius. (Syh)
Discussion about this post