Pasaman, R.Investigasi —- Diduga kelainan Jiwa SF (53) tahun warga Simpang Duku Jorong Kelabu Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Gadut Padang, sejak Kamis (25/2/2021) lalu. Tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, di sebuah warung kopi itu diduga mengidap gangguan jiwa.
“Sehari setelah tersangka SF diamankan di Sel Mapolres Pasaman, pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 08.45 Wib tersangka langsung dibawa ke RSJ HB Saanin Gadut Padang, untuk menjalani observasi kejiwaannya,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi pada Awak media Selasa (2/3/2021) siang.
Kata AKP Lazuardi, tersangka SF sudah dibawa ke RSJ HB Saanin Gadut Padang, pada Kamis lalu untuk diobservasi kejiwaannya (Visum et Repertum Psychiatricum). “Soal berapa lama proses observasi, itu ditentukan oleh dokter pihak RSJ setempat,” ujar Kasat Reskrim AKP Lazuardi.
Tersangka SF itu, akan menjalani observasi di rumah sakit tersebut selama 14 hari ke depan. Kemudian kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap pria paruh baya dengan mengunakan sebuah pisau.
AKP Lazuardi menambahkan, sejak diamankan di sel Mapolres Pasaman, kepolisian belum memperoleh keterangan dari tersangka SF.
“Selama ditahan di Sel Mapolres Pasaman, tersangka SF itu menunjukkan perilaku yang biasa-biasa saja. Jika ditanyai, tersangka belum bisa kita mintai keterangan, makanya belum bisa dilakukan pemeriksaan. Terkait kasusnya, kita akan tunggu dulu hasil observasi kejiwaannya keluar,” terang AKP Lazuardi.
Dia menjelaskan, selama perjalanan ke RSJ itu, tersangka SF dijaga ketat personel Polres Pasaman dengan melibatkan Brig Rezi, Brig Prima dan dikawal oleh Aiptu Reflis Joni.
Kata Kasat Reskrim lagi, kasus tersebut tetap akan diproses. Namun pihaknya akan menunggu dulu bagaimana kondisi pelaku setelah 14 hari di RSJ.
Sebelumnya warga di Simpang Duku Jorong Kelabu Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 07.30 Wib pagi, tanpa alasan jelas, tersangka SF mendadak datang ke sebuah warung kopi dan mengorok seseorang pria paruh baya bernama EW (59).
Usai mengorok leher di bagian depan dan belakang EW (korban-red), selanjutnya tersangka SF juga menusukkan pisau yang digunakannya itu ke perut bagian depan korban, hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, dan meninggal dunia di TKP.
“Tersangka sudah diamankan anggota Polsek Dua Koto di kediamannya pada, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 11.30 siang,” ujar Kapolsek Duo Koto Ipda Joni Indra.
Kata Kapolsek Duo Koto, saat mengamankan tersangka, anggota kepolisian dibantu oleh pihak keluarga dan masyarakat lainnya. Sebab, saat didatangi kerumahnya, tersangka masih mengayun ayunkan pisaunya.
“Saat mengamankan tersangka dirumahnya, tersangka dibujuk terlebih dahulu oleh pihak keluarganya. Setelah berhasil dibujuk, tersangka langsung diamankan dan kita bawa ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Rismainaldi)
Discussion about this post