Arosuka,- Pilkada di Kabupaten Solok sudah usai, namun untuk menentukan siapa pemimpin bumi markisah itu masyarakat masih perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilukada ke mahkamah konstitusi dan sudah menjalani persidangan di MK. Gugatan pasangan itu teregister di MK dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.
Mevrizal selaku salah satu kuasa hukum Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin mengatakan saat ini putusan MK lah yang akan merubah keadaan, bisa saja memenangkan pasangan Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu, maupun sebaliknya bisa juga memenangkan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin, semua putusan ada di MK. Sidang pembuktian di MK sudah selesai tanggal 26 Februari 2021, kemarin. Tinggal sidang putusan di MK. Jika sesuai jadwal, dalam rentang waktu terhitung tanggal 19-25 Maret MK akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Solok 2020.
H. Nofi Candra optimis dengan perjuangannya bersama tim yang membantunya selama proses pemilihan umum kepala daerah solok tahun 2020 lalu. Ia merasa yakin dengan putusan MK, sebab itu dirinya menuturkan kalau siapapun kepala daerah solok berikutnya itulah yang terbaik.
Saya yakin dengan perjuangan bersama antara saya dan Pak Yulfadri Nurdin beserta tim selama proses pemilukada berlangsung. Bahkan keyakinan itu masih ada sampai saat ini, apapun putusan MK harus dihargai semua pihak dan itulah pemimpin kita selanjutnya,”papar mantan Anggota DPD RI perwakilan Sumatera Barat itu pada wartawan beberapa hari lalu.
Yulfadri Nurdin yang dihubungi melalui selullarnya sejak kemarin malam belum dapat dimintai keterangan. Berkemungkinan, dirinya bersama H. Nofi Candra tengah menikmati liburan mereka pasca mengikuti serangkaian proses sidang di Jakarta. (Risko Mardianto)
Discussion about this post