Reportase investigasi.com Jakarta
Dalam rangka penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bersama personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP menggelar patroli.Sabtu 27/02/2021
Sebelum pelaksanaan patroli, terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, didampingi Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik dan Camat Kalideres Naman Setiawan di halaman Polsek Kalideres, Jumat (26/2/2021) malam.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah hadir dalam pelaksanaan apel di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Skala Mikro.
“Kita ingin agar operasi yang dilakukan malam hari ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” ucapnya.
Pantauan dilokasi rute operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kalideres meliputi depan Polsek Kalideres, Jl.Daan Mogot, Daan Mogot Baru, Jl. Utan Jati, Lottemart, dan Ruko Golden Palm.
Sementara Camat Kalideres, Naman Setiawan mengatakan, jika dalam operasi tersebut ada pemilik rumah makan yang bersitegang dengan petugas. Hal itu dikarenakan pemiliknya ngotot jika usahanya tersebut sudah sesuai dengan prokes.
“Tadi sempet bersitegang dengan salah satu pemilik rumah makan, namun karena kita melakukan imbauan dengan cara humanis akhirnya pemilik rumah makan tersebut mau kita tertibkan karena sudah melanggar jam beroperasi,” tandasnya.
Di Kafe Kopi Ali di Jalan Tanah Lot, petugas menemukan pelanggaran. Yakni melewati batas jam oprasional dan jaga jarak tempat bagi pengunjung. Kemudian petugas memberikan peringatan dan membubarkan pengujung yang masih berada di tempat.
Selanjutnya kepada penanggung jawab rumah makan Mie Aceh Vona di Jalan Citra 7 juga diberi peringatan dan teguran tertulis dikarenakan melanggar jam oprasional. Walau sempat bersitegang.
Sedangkan di wilayah Kelurahan Pegadungan, cafe dan katar angkringan di jalan Peta Utara melanggar aturan. Kedua penanggung jawabnya juga diberi peringatan dan teguran tertulis karena melanggar jam oprasional. Tak hanya itu pengunjung yang sedang berkumpul pun di bubarkan.
Selain itu, petugas gabungan menyisir usaha tempat hiburan malam Orange Karaoke yang berlokasi di Pasar Segar Citra Cengkareng, Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan. Namun petugas tak menemukan adanya aktifitas dilokasi tersebut.
Seperti diketahui, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah,
Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Red*
Discussion about this post