Reportase investigasi.com – Jakarta
Menindaklanjuti Laporan masyarakat , yang kehilangan sebuah Handphone di Area Gate 5 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kepolisian Resort ( Polres ) Bandara Soetta bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut , pihak Kepolisian kemudian mengamankan MP anak dari seorang wanita berinisial S (49) di rumah kontrakannya diwilayah Cakung , Jakarta Timur.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra menyampaikan, lokasi pencurian terjadi di area tunggu parkir Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta pada Rabu (17/2/2021) lalu. Saat itu, Ajudan Pribadi baru mendarat di Bandara Soetta dan hendak ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat di perjalanan, korban yang diketahui Ajudan Pribadi tersadar HP miliknya hilang. Dia lantas meminta kakak iparnya yang kebetulan masih berada di Bandara Soetta melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soetta.
“Setelah penyelidikan, berhasil mengungkap pelaku. Didapatkan dua orang yang kita tersangkakan. Perempuan berusia lanjut (S) dan anak kandungnya (MP),” ujar Adi dalam jumpa persnya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021).
Atas pengungkapan tersebut pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk Samsung A21 warna Hitam, berikut SIM Card dengan nomor 089506434925 ,Tersangka juga akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ajudan Pribadi, mengatakan pihaknya sudah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara tersebut mengingat kondisi tersangka yang yang dalam keadaan sakit dan seoang wanita berusia lanjut
Dalam Hal ini Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan dalam hal ini pihaknya menjalankan Restoratif Justice, sebagai langkah tindaklanjut program Presisi yang dicetuskan Kapolri sebagai bentuk transformasi ditubuh Polri mengingat antara Korban dan Tersangka telah bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan
” Dalam kasus ini kami melakukan apa yang disebut Restoratif Justice , Restoratif Justice dimana kami mengangap , keadilan tidak selalu harus dilakukan di Pengadilan apabila keduabelah pihak telah bersepakat” tutupnya
AMR
Discussion about this post