Dharmasraya — Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil amankan seorang laki-laki terlibat dalam pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
Tersangka atas nama Yasir Bin Saridin panggilan Acin (35) alamat Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, diamankan berdasarkan LP/36/A/II/2021/POLRES tgl 20 Februari 2021, Sabtu (20 /2/ 2021) sekira pukul 08.00 Wib.
Dari pengkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang terdapat 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis shabu, (satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang kertas senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap membenarkan bahwasanya, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kec Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya telah diamankan seorang tersangka Yasir panggilan Acin, atas dugaan menjual memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” ujar Kapolres Dharmasraya.
Dijelaskannya, tersangka adalah sebagai pengedar Narkotika Gol I jenis shabu-shabu, ditangkap di saat mau mengedarkan Narkotika Gol I Jenis shabu-shabu di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal di atas 10 tahun.
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Abdul Halim dan Arlis. (Nanda)
Discussion about this post