Reportase Investigasi.com
Minimnya pengawasan dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap Hotel mitra Red Dorz diwilayah Parung Serab ,Ciledug, Kota Tangerang mengakibatkan Hotel tersebut masih beroprasi dengan Segel yang masih terpasang. Hal tersebut jelas mencederai penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang.
Dari pantauan di lokasi team mencoba mewawancarai seorang karyawati yang bertugas menerima tamu. Wanita yang enggan menyebutkan namanya ini mengatakan , Hotel tersebut masih beroprasi.
” Buka mas” ungkapnya pada wartawan
Ketika team menyakan jam oprasional hotel dan aktifitas hari ini (17/02/2021) tersebut ia mengatakan bahwa oprasional tersebut 24 jam dan terdapat 4 tamu pada hari tersebut.
“24 jam mas , hari ini baru ada 4 tamu” jawabnya pada team wartawan.
Sementara itu Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang ketika dikonfirmasi terkait kabar beroorasinya hotel tersebut melalui pesan singkat whatsapp mengatakan padahal pihaknya telah menyita konci Hotel tersebut.
” Padahal sudah kita sita kuncinya, selnjutnya nanti kita lakukan sidang tipiring dan malam ini (17/02/2021) kita perintahkan anggota untuk mengecek kelokasi ” ungkapnya pada pesan whatsapp.
AMR
Discussion about this post