Malang – Proyek pembangunan tandon air tahun 2019 yang berada di Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diduga dimark-up oleh kepala desa, Senin (15/02/2021).
Pasalnya proyek tandon tersebut menelan anggaran cukup banyak, yakni sekitar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan membuat beberapa warga menyayangkan nominal pembangunan yang begitu besar.
Saat ditemui di kantornya, Kepala Desa Kemulan, Purna Wibawa menyampaikan kepada tim media bahwa pembangunan tandon tersebut berlangsung pada tahun 2019, anggarannya dari Dana Desa sebanyak Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
“Anggaran pembangunan dari dana desa, dan memang menelan biaya sebanyak Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), itu buat tandon dan pompa air mas. Semua saya rasa juga sudah sesuai mekanismenya,” ujarnya.
Lebih lanjut kepala desa juga menanyakan kepada tim media mengenai siapa yang telah mengatakan bahwa dirinya memark up anggaran.
“Siapa yang mengatakan mengenai tandon air ini mas, karena ini sudah sesuai mekanismenya. Tapi saya sudah tau siapa yang melaporkan saya, sepertinya ya itu-itu aja orangnya,” ucap kepala desa dengan nada sedikit kesal.
Namun saat tim melakukan investigasi ke lapangan dan dilakukan perincian, diperkirakan tandon air dan pompa hanya menelan anggaran sekitar Rp 180.500.000,- (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah), dan hal tersebutlah yang membuat kepala desa terancam dilaporkan terkait dugaan mark up.
Sementara itu, warga sekitar tandon yang namanya enggan disebutkan ditemui oleh tim media ketika sedang mencari rumput menyampaikan, “Kalau tandon pernah berfungsi sekali atau dua kali saja itu pun karena mencoba. Karena biaya pulsa dibebankan petani dan ini sangat mahal. Sekali mencoba sudah kapok karena mahal, maka tidak ada petani yang mau menggunakan,” terangnya.
Dalam hal ini, jika terbukti melakukan mark up anggaran Dana Desa, pihak terkait bisa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara. (Team)
Discussion about this post