Reportase investigasi.com
Dalam rangka penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid -19, Kepolisian Sektor Teluknaga bersama Tiga Pilar, menggelar Operasi Yustisi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin (15/2/2021).
Dipimpin langsung Kapolsek Teluk Naga AKP antonius, Oprasi yustisi tersebut dilaksanakan pada tiga titik yang berbeda antara lain, pasar komplek Garuda, ruko Arcadia dan sepanjang jalan raya Kampung Melayu.
Kapolsek Teluk Naga AKP antonius mengatakan, Operasi tersebut menyasar para pelanggar Prokes atau masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk selanjutnya diberikan himbauan kepada mereka” ungkapnya pada media
” Pada Oprasi Yustisi hari ini Kami bersama Tiga Pilar, Kecamatan Teluk Naga menyasar masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya adalah dengan tidak menggunakan masker untuk kami edukasi dan kami berikan himbauan terkait penerapan Protokol Kesehatan ” ungkapnya
Lebih lanjut Antonius juga menambahkan pihaknya juga mengedukasi dan memberikan himabauan kepada pengusaha dan pedagang mengenai batas waktu kegiatan tutup jam 19.00 Wib.
” Bukan hanya masyarakat saja, tapi para pengusaha dan pelaku usaha pun kami edukasi prihal batas waktu Kegiatan hingga 19:00″ tutupnya
Amr
Discussion about this post