Padang Pariaman — Anggota Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil menangkap seorang pengangguran inisial BT (34) terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), berupa handphone dan uang tunai Rp 3 juta rupiah di dalam kamar kos Dusun Baru Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolsek Batang Anai Iptu Aurman, S.H yang ikut dalam penangkapan itu mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 08:30 wib. Pelapor yang bangun dari tidurnya dan langsung mencari Hp yang sedang dicas di atas meja kamar kos tersebut.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada saksi ARH bahwa Hp miliknya yang terletak di atas meja dalam kamar sudah tidak ada lagi pada tempatnya. Ternyata saksi ARH dan saksi AY juga mengalami kehilangan Hp dan uang tunainya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Anai,” ucap Aurman.
Dijelaskan oleh Iptu Aurman berdasarkan dari hasil penyelidikan dari anggota Polsek Batang Anai yang mendapat informasi, bahwa salah satu terduga pelaku BT berada di depan Christine Hakim Idea Park Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Dengan gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil membekuk pelaku BT sekira pukul 17:00 wib,” katanya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku BT bahwa memang benar telah melakukan pencurian di dalam kamar kos bersama tiga orang teman lainnya.
Terduga pelaku BT ini bersama DR juga mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Anai Polres Padang Pariaman dan kemudian diserahkan ke Polsek Lubuk Alung dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Aurman.
(Ar)
Discussion about this post