Pariaman — Salah seorang pria diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku inisial RE (51) warga Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman itu ditangkap Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 10:00 WIB di rumahnya.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa di rumah pelaku ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi laporan masyarakat itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak ke lokasi target di rumah pelaku di Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan, guna untuk memastikan laporan tersebut.
“Namun setelah Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim melihat pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung mendatangi pelaku serta menangkapnya,” ucap Syafruddin
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan itu pelaku berupaya membuang barang bukti ke belakang rumahnya,
Namun upaya pelaku membuang barang bukti tersebut berhasil diketahui oleh tim dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah pelaku.
“Pelaku RE ini adalah pengedar, saat ditangkap dia sedang berada di rumahnya untuk menunggu calon pembeli,” ujarnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan di antaranya adalah lima plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, dua buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sisa paket sabu, alat hisap bong, dua buah korek api gas,satu pack plastik bening, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp 380 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Ar)
Discussion about this post