Payakumbuh — Team Cheetah Payakumbuh amankan ratusan kardus rokok ilegal berbagai merek di Jorong Sikabu-Kabu, Nagari Sikabu-Kabu, Tanjuang Aro Padang Panjang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (11/02) sekitar pukul 18.00 wib.
Rokok ilegal tersebut diamankan Team Cheetah yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. M. Rosidi.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi menyebutkan, terungkapnya penimbunan rokok ilegal itu, setelah pihak Polres Payakumbuh menerima laporan dari masyarakat.
Tidak menunggu lama, Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dan lansung mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai itu.
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi, Jumat pagi (12/02) di Mapolres Payakumbuh.
AKP. M. Rosidi juga menambahkan, rumah tempat penimbunan rokok tersebut dihuni oleh KS (28) dan disimpan di ruangan tamu rumah. Kepada penyidik, KS menyebutkan bahwa rokok itu dititipkan oleh kemenakanya berinisial A yang merupakan rokok dari L, terangnya.
Dan dari keterangan pemilik rumah kepada Team Cheetah, hal ini baru pertama kali dilakukannya, “Namun kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim tersebut.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihak Polres Payakumbuh, dapat mengamankan 305 karton besar rokok ilegal, dalam jumlah bungkus 152.500. Dan hitungan batang menjadi 3.050.000 batang, dan diperkirakan jumlah nominal barang tersebut Rp 3.095.750.000. Dan negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 1.715.213.250. (bbz)
Discussion about this post