PAINAN – Agar pencegahan penularan Covid-19 secara merata bisa dilakukan secara maksimal di lingkungan masyarakat, maka kepada semua pemerintahan nagari (Pemnag) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, demikian juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Besar alokasi anggaran tersebut adalah minimal 8 persen yang bersumber dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Wendi, Kamis (11/2) di Painan.
“Tahun sebelumnya tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19. Tapi di tahun 2021 ini menjadi sebuah kewajiban, dengan besar alokasi anggarannya minimal delapan persen dari DD. Delapan persen itu diluar dari dana BLT,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 itu, berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu, nomor 2 tahun 2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran TD-DD untuk penanganan Covid-19.
“Karena ini wajib dan mulai berlaku di tahun 2021, maka ini harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah ini,” tegasnya.
Ditambahkan lagi bahwa besar transfer ke daerah dana desa untuk 182 nagari di daerah itu di tahun 2021 ini, sebesar Rp 157 miliar.
“Karena minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp 13,360 miliar,” terangya.
Penanganan Covid-19 itu bisa dalam bentuk honor tim Covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking, serta juga untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Agar penanganan bagi pasien positif Covid-19 yang masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dilakukan secara maksimal, maka nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina). Tentunya dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana desa di luar BLT tersebut,” tutup Wendi. (Robi)
Discussion about this post