Kota Solok – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok menggelar Kegiatan penyusutan arsip DPRD Kota Solok. Kegiatan ini merupakan upaya untuk pengurangan arsip agar tidak bertumpuk, penyusutan arsip ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini dilaksanakan untuk melindungi dan melestarikan Informasi yang terkandung pada Arsip di di Ruang Bidang Pengelolaan Kearsipan, Senin (8/2).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPK Kota Solok Wadirman, didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Solok yang diwakili oleh Reski Widya Hayuni, selaku Staf Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Solok, serta tim penyusutan arsip DPK Kota Solok yang terdiri dari Desriyanti, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis berserta jajaran dan Fungsional Arsiparis bertempat.
Wadirman Kepala DPK Kota Solok menyampaikan berdasarkan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
“Arsip yang disusutkan pada Tahun 2021 ini yaitu arsip dari DPRD Kota Solok yang terciptanya pada Tahun 2002, 2006 dan 2009, kegiatan ini dilaksanakan selama 26 hari kerja sesuai dengan DPA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok Tahun 2021″, ujarnya.
Pada Kegiatan Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang memiliki Retensi di bawah 10 (sepuluh) Tahun, Sub. Kegiatan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun.
Lebih lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, DPK Kota Solok menambahkan Arsip yang akan disusutkan yaitu arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) Tahun.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk perlindungan dan penyelamatan arsip OPD yang tersimpan di Depo Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Solok,” lanjut Desriyanti.
“Penyusutan arsip meliputi kegiatan yaitu pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan,” jelas Desriyanti. (Nisa)
Discussion about this post