Jakarta – Terkait dugaan mobilisasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin dan pemberian dukungan para kepala desa se Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada perhelatan Pemilukada Jambi 2020 lalu mendapat perhatian serius dari rakyat Jambi yang tergabung dalam Rakyat Jambi Menuntut Keadilan (RJMK).
Guna menuntut keadilan tersebut puluhan rakyat Jambi menggelar aksi unjuk rasa yang kali ini dilakukan di Kantor Pusat Ombudsman RI di Jakarta, pada Rabu (11/02/2021).
Julius cs saat melakukan orasi di depan kantor Ombudsman RI menyebutkan jika aksi demo ini dilakukan karena adanya indikasi kuat oknum ASN dan kades di dua kabupaten tersebut diduga terlibat dalam perhelatan Pilkada Jambi 2020. Dugaan dukungan politik secara langsung kepada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Fakta yang ada jika ada dugaan ASN Kabupaten Merangin dan Kades Se Kabupaten Muaro Jambi terlibat mendukung salah satu Paslon,” ujarnya.
Hal ini dibuktikan dengan sudah dilaporankannya ke Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 21 Desember 2020, bernomor 09/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 An.A. Dimana pada tanggal 24 Desember 2020 pelapor sudah memberikan keterangan di Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Namun yang menjadi tanda tanya besar, pada tanggal 28 Desember, Bawaslu Merangin menghentikan laporan tersebut, dan tanggal 30 Desember nya pelapor diundang kembali untuk memberikan klarifikasi yang bernomor : 201/bawaslu-Prov JA.04/TU.00.01/XII/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Merangin,” jelas Julius.
Sama hal dengan dugaan Kades Se Kabupaten Muaro Jambi, yang juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Muaro Jambi, setelah dihentikan kemudian dilanjutkan kembali permasalahan ini.
“Jadi kuat dugaan adanya oknum Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi yang bekerja tidak sesuai SOP dan melanggar kode etik profesional Bawaslu,” sebutnya.
Jadi dengan permasalahan tersebut, Rakyat Jambi Menuntut Keadilan mendesak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak yang diduga telah melanggar peraturan dan per UU, dimana dalam hal ini hak – hak publik diabaikan, dan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Kita juga meminta Ombusman mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan dan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang diduga melanggar kode etik dan mendukung Paslon,” tambah Julius.
Terakhir dirinya berharap dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi untuk sama-sama meminta mengawasi dan menuntut keadilan, sehingga hak – hak masyarakat tidak diabaikan.
(Pen-Sumber Julius CS)
Discussion about this post