Padang—Komisi III Dprd Agam yang dipimpin oleh ketua Komisi III Aderia dan juga hadir wakil ketua Dprd Marga Indra Putra, wakil ketua komisi Efi Suardi, Syafrudin sekretaris Komisi, anggota Komisi III Nesi Harmita, Doddi,ST, Hendrizal, Antonis, Irfawaldi, Fairisman dan didampingi dari Sekretariat Dprd, Selasa (3/02).
Rombongan Komisi III diterima di aula rapat dinas Perhubungan Propinsi Sumbar oleh Kadis perhubungan Heri Nofiardi,Sekretaris dinas Perhubungan Alfiandri, hadir Kabid LLPK, kepala UPTD Wil II dan Kasi angkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III dprd Kabupaten Agam Aderia menyampaikan maksud dari kunjungan ini adalah dalam rangka meminta informasi dan berharap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dapat segera peroperasi kembali
Kita tahu sekarang Uji kir untuk kendaraan umum dan barang tidak bisa dilaksanakan karena kedua kantor itu belum ada Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) dan belum akreditasi sebagai mana aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan RI.
“Dengan ditutupnya Kantor UPTD PKB Kota Bukittinggi dan Pemda Agam sejak tanggal 1 Januari 2021 tentunya membuat masyarakat kebingungan mengurus KIR dan harus ke wilayah lain untuk uji kir”, ucapnya.
Dprd Agam khususnya Komisi III bersama Pemerintah daerah mendorong setiap kebutuhan yang diperlukan bisa dapat Akreditasi dan keresahan masyarakat tentang uji kendaraan ini cepat terjawab, kita tahu sebelumnya yang mengelola provinsi setelah otonomi daerah diserahkan pengelolaannya oleh Pemprov ke Pemko Bukittinggi dan Pemda Agam.
Dalam pertemuan tersebut anggota komisi III Hendrizal, Efi Suardi, Syafrudin dan Doddi, ST disamping tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)juga mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi rambu-rambu dikelok 44 karena kelok 44 itu hanya satu ada di Indonesia dan perlu kita benahi.
Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumbar Heri Nofriardi menjelaskan bahwa masalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Gadut sekarang tidak bisa dikelola oleh dua daerah, Kementerian perhubungan akan mengeluarkan Akreditasi setelah dua daerah duduk bersama, antara Sekda Agam dan Sekda Bukittinggi dan juga dihadiri oleh sekda Propinsi sudah duduk bersama untuk mencari kesepakatan nama yang akan dinaikan ke Kementerian Perhubungan tidak ada permasalahan, dan juga diminta kepada Dinas Perhubungan Bukittinggi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam membuat berita acara pengelolaan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mencantumkan kewajiban masing-masing dalam pengelolaannya, tapi untuk dilanjutkan akreditasi tetap satu nama karena itu sesuai dengan aturan.
Aji
Discussion about this post