PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan ada sebanyak 17.595 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang 2020 silam.
“Itu data yang telah rampung per September 2020 silam dan data itu tidak bakal berubah jauh untuk tahun 2021 ini,” ucap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak wilayah itu. Rita Susandra, Selasa (02/02) di Painan.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya menggelontorkan program PKH namun juga memberikan program bantuan sembako untuk 30.330 KPM sepanjang tahun 2020.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2021 pihaknya bekerjasama dengan pemerintah nagari dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang ada di wilayah kerjanya itu, dan diharapkan pemerintah nagari meng-input data kemiskinan dengan akurat dan valid.
“Artinya kita bersama bekerja door to door dan memberikan informasinya akurat terhadap kondisi masyarakatnya, karena yang tahu kondisi masyarakat adalah pemerintah nagari itu sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, bahwasanya setelah proses input data kemiskinan dilakukan dengan melalui aplikasi Sign-NG, maka akan diterbitkan melalui Data Kesejahteraan Terpadu Sosial (DTKS) dan untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah maka data penduduk harus terdaftar di dalam DTKS.
“Namun bukan berarti ada jaminan jika yang sudah terdaftar di DTKS dipastikan memperoleh bantuan pemerintah, itu semuanya tergantung dari keputusan pemerintah, apakah memnuhi komponen sesuai dengan aturan yang ada dan dinyatakan layak diberikan bantuan,” ucapnya.
Hal demikian bisa dilihat dari peroleh bantuan program yang dinikmati oleh KPM, mulai dari program pendidikan (KIP), kesehatan (KIS), sembako, PKH atau subsidi listrik.
“Jika hanya salah satu komponen yang terpenuhi maka KPM hanya menikmati satu program bantuan saja, jika memenuhi seluruh desil (pembagian wilayah) yang ada, maka ia bakal mendapatkan seluruh program bantuan,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh stakeholder untuk berjibaku meng-input data kemiskinan dengan akurat.
“Meski telah terdaftar di DTKS, namun masih bisa diganti atau diusulkan jikalau kondisinya tidak sesuai lagi dengan standar yang ada dalam aplikasi Sign-NG,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah nagari juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan secara mandiri bagi masyarakatnya yang memenuhi kriteria kemiskinan, karena yang menentukannya adalah aplikasi bukan manusia.
“Pemutakhiran data kita lakukan per triwulan di setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penanganan Fakir Miskin,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post