Jakarta – Ada hal yang sedikit lucu dari sidang panel lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Limapuluh Kota yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin siang (1/2).
Kuasa hukum pasangan Safaruddin-Rizki (Safari), Surya Candra bersama Daniel Febrian Karunia Herpas sempat menyampaikan adanya salah sebut sejumlah nama nagari oleh kuasa hukum pasangan Sahladi-Maskar (Salam) sebagai pemohon. Nama-nama nagari tersebut dituding sebagai lokus terjadinya dugaan politik uang sebagaimana tercantum dalam dalil-dalil permohonan pemohon.
“Di Kecamatan Guguak tidak ada nama Nagari Guguak XIII Koto, yang ada adalah Nagari Guguak VIII Koto. Kemudian di Kecamatan Harau tidak ada Nagari yang bernama Nagari Kobun. Pernyataan pemohon yang tidak berdasar serta salah dan keliru dalam menyebut nama nagari tersebut menunjukkan bahwasanya pemohon terkesan memaksakan diri untuk mencari-cari kesalahan pihak terkait,”sebut Pengacara muda Luak 50 itu.
Dalam sidang tersebut, Surya juga menjawab dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Cabup Safaruddin. Dia menjelaskan, selain Bawaslu telah menyatakan laporan tersebut bukan pelanggaran pidana pemilihan, dugaan itu juga telah dibantah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi melalui surat Nomor : 420/051/Dikbud.P.PAUD-PNF/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 yang pada intinya menyatakan ijazah No 08PC000334 atas nama Safaruddin adalah dokumen resmi yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi guna menjawab surat yang diajukan oleh salah seorang anggota Tim Advokasi Pemohon yang mana dalam perkara a quo juga menjadi salah seorang kuasa hukum pemohon. Dengan demikian, jelas bahwa dalil tersebut hanyalah asumsi pemohon, karenanya dalil tersebut patut untuk ditolak,”kata Surya mengatakan.
Sebelumnya, kuasa hukum Safari juga telah menyampaikan eksepsi bahwa pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan karena terdapat perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait yaitu sebesar 7.648 suara atau 4,72 persen. Selain itu permohonan dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan saling bertentangan antara perihal permohonan, posita dan petitum, sehingga dengan demikian beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Pihak terkait memohon kepada yang mulia Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” tutup Surya menyampaikan petitumnya.
Sidang PHP Bupati Limapuluh Kota digelar beriringan dengan sidang PHP Bupati Padang Pariaman yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti. Selanjutnya, bakal diadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim. (YY)
Discussion about this post