PAINAN – Sejumlah pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan menjalani vaksinasi Covid 19 tahap kedua, Senin (1/2) di Puskesmas Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Dua pekan sebelumnya, para pejabat itu telah menjalani vaksinasi tahap pertama.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, juga salah seorang pejabat yang mengikuti vaksinasi kedua, Rinaldi mengatakan, secara medis tidak ada efek samping yang dirasakan setelah divaksinasi Covid 19.
“Pada vaksinasi tahap pertama, saya tidak pernah merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut, begitu pula tahap kedua ini. Sebelum divaksin, saya harus menjalani screening terlebih dahulu untuk memastikan apakah secara medis saya bisa divaksin atau tidak. Alhamdulillah, vaksinasi tahap pertama dan kedua berjalan lancar. Semoga kita dilindungi Allah SWT dari bahaya virus Corona,” tuturnya.
Dikatakan, tujuan vaksinasi adalah untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan virus Corona. Kemudian vaksinasi ini adalah salah satu bentuk ikhtiar, dan pada akhirnya tentu berserah diri kepada Allah SWT.
Disebutkan, hingga kini penularan Covid 19 diberbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Pesisir Selatan masih terjadi. Oleh karena, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19.
“Langkah yang dilakukan adalah menerapkan pola 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Hal itu merupakan kunci untuk pencegahan penularan Covid 19,” ucapnya.
Ia menambahkan, angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Pesisir Selatan masih bertambah sehingga menjadi 1.119 orang. Akan tetapi, ada yang menggembirakan, dimana angka pasien yang sembuh dari Covid 19 juga bertambah sehingga menjadi 981 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Pesisir Selatan masih berada pada kategori zona oranye (resiko sedang) penularan Covid 19. Untuk itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tengah-tengah masyarakat harus lebih maksimal lagi, ucapnya. (Robi)
Discussion about this post