Pariaman — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman berhasil menangkap seorang spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku tersebut inisial M (29) warga Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu dikatakan Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kasubag Humas AKP Syafruddin saat jumpa pers pada Jumat (29/1/2021).
Dikatakan AKBP Deny Rendra Laksmana, bahwa penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari penyelidikan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman, karena banyaknya laporan kehilangan kendaraan di wilayah hukum tersebut.
“Namun kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku utama atas sejumlah kasus curanmor tersebut yakni pelaku M ini,” ujar Deny.
Lebih lanjut Deny Rendra Laksmana menyebutkan, sebelumnya tim sempat mengalami kesulitan mengetahui lokasi pelaku ini karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah dan mematikan telpon gengamnya.
“Sehingga kami melakukan pelacakan dengan teknologi informasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Mabes Polri.
Jadi dengan bantuan dari tim teknologi informasi itu pihak kami mengetahui keberadaan pelaku yakni sedang berada dirumahnya di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging tersebut,” terang kapolres.
Selanjutnya pada hari Selasa (26/1/2021), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman langsung menuju kelokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ditambahkan Deny Rendra Laksmana, pelaku ini dalam beraksi sendiri, dan pencurian itu dilakukan bukan hanya di Kota Pariaman, namun juga di Agam dan Bukittinggi.
Sedangkan targetnya yaitu kendaraan yang terparkir di tempat umum dan masjid yang tidak ada penjagaan tukang parkir.
“Saat ini barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil curian pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pariaman.
Selain itu kami juga mengamankan tiga orang penadah barang curian pelaku,” katanya.
Terkait kasus curanmor ini, AKBP Deny Rendra Laksmana mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta menerapkan kunci ganda guna mengurangi potensi dicuri.
“Untuk ancaman hukuman pelaku dan penadah tersebut yaitu di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Ar)
Discussion about this post