Reportase investigasi.com
Sejumlah 42 orang pelanggar ditindak aparat gabungan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng saat menggelar razia masker di Jalan Taman Palem, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021).
“Ada 42 pelanggar yang ditindak petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng. 32 diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan, 10 memilih sanksi Administrasi,” kata Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko.
Kapten Edy Moerdoko juga menegaskan, pihaknya menurunkan dua anggotanya untuk membantu penegakan Perda terkait wajib masker.
“Kita menurunkan dua anggota Babinsa untuk membantu kelancaran operasi tertib masker dan setiap pelanggar kami edukasi agar akan bahayanya virus Corona, Supaya mereka tidak mengulangi kembali,” jelasnya.
Team MC
Discussion about this post