PAINAN – Agar yang sudah memiliki hak pilih benar-benar tersalurkan hak suaranya pada pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), maka kepada Penjabat (Pj) wali nagari ditegaskan supaya dapat memastikan warga yang sudah memiliki hak pilih, benar-benar terdata, dan mendapatkan surat panggilan.
Ketegasan itu disampaikan, karena sebanyak 31 nagari dari 182 nagari yang ada di daerah itu, akan melakukan Pilwana serentak pada bulan April 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Wendi, mengatakan bahwa untuk memastikan hak pilih masyarakat benar-benar tersalur, maka pemerintahan nagari (Pemnag) diminta benar-benar melakukan pendataan di lapangan.
“Upaya ini bertujuan agar tidak ada warga yang terkebiri hak pilihnya, karena tidak terdaftar sebagai wajib pilih. Sebab sesuai rencana, pada minggu keempat bulan April 2021 mendatang, sebanyak 31 nagari akan melakukan Pilwana secara serentak di daerah ini,” katanya, Kamis (28/1) di Painan.
Disampaikannya bahwa pada 31 nagari yang akan melakukan Pilwana itu, jumlah wajib pilih yang terdata sementara berdasarkan DPT Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 70.500 jiwa.
“Seiring berjalanya waktu, maka jumlah wajib pilih ini akan mengalami perubahan, atau bertambah dari yang terdata saat ini. Hal itu terjadi seiring dengan bertambahnya usia sebagian warga menjelang hari H nanti. Dari itu, kepada Pj wali nagari diminta untuk benar-benar turun kelapangan melalui petugas untuk melakukan pendataan” tegasnya.
Dijelaskan lagi bahwa untuk menyongsong Pilwana serentak tersebut, pihaknya juga mempersiapkan berbagai regulasi, terutama sekali yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan persyaratan administrasi lainya.
Pilwana 2021 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Wali Nagari.
Untuk menunjang kelancaran proses dan pelaksanaan Pilwana serentak, daerah itu melalui Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun 2021, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta.
“Anggaran sebesar Rp 200 juta itu akan digunakan untuk cetak surat suara dan pendistribusian kotak suara, tes kompetensi dasar (TKD), monitoring panitia, dan tim pemantau. Sedangkan kegiatan yang tidak terealisasi oleh APBD, akan ditunjukan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dari masing-masing nagari yang melakukan Pilwana,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post